IPC Lakukan Rapid Test Ke Seluruh Pegawai

Sikap pantang menyerah ditunjukan IPC Group yang terus melakukan segala daya dan upaya guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19) yang hingga saat ini masih menghantui. Kali ini, IPC memutuskan untuk menggandeng anak usahanya di bidang kesehatan yakni, RS Pelabuhan guna melakukan pemeriksaan rapid test kepada seluruh pegawai IPC Group.

Rencananya, rapid test akan dijalankan secara bertahap di 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, dan Pontianak. Selanjutnya, pelabuhan Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam, dan Tanjung Pandan. Kemudian, rapid test juga akan digelar bagi seluruh anak-anak perusahaan yang ada di bawah naungan IPC. 

Pasalnya, dengan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia yang terus bertambah dari waktu ke waktu, membuat upaya rapid test ini perlu dilakukan mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik yang menjadi tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang baik dari dalam maupun luar negeri.

IPC melakukan rapid test kepada seluruh unsur manajemen dan seluruh pekerja perusahaan, termasuk pekerja nonorganik. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya pendeteksian dini COVID-19 serta untuk memantau kesehatan para pekerja baik yang bekerja di rumah, di kantor maupun di lapangan. Tentunya kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan protokol keselamatan COVID-19.

 

Harapannya, dengan diadakannya tes ini, perusahaan dan petugas kesehatan dapat mengetahui apakah ada pegawai yang berpotensi menyebarkan virus Corona. Sehingga, sebelum menyebar perusahaan bisa mengambil tindakan pencegahan secepatnya agar dapat memutuskan rantai penyebaran COVID-19.

Akan tetapi, perusahaan sangat berharap pelaksanaan rapid test tersebut menghasilkan zero cases, sehingga para pekerja di lingkungan dapat bekerja dengan aman dan nyaman, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan secara teratur.

Sejak awal penyebaran wabah COVID-19, IPC langsung merespons dengan memberlakukan prosedur tambahan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja seluruh karyawan terkait. Langkah ini harus diambil, karena layanan kepelabuhanan terus berjalan di tengah pandemi.

IPC telah mewajibkan seluruh pegawai untuk menggunakan alat perlindungan diri (APD) yang biasa diterapkan, kemudian ditambah dengan kewajiban mengenakan masker dan sarung tangan. Protokol lain juga dijalannya dengan menerapkan social distancing dan physical distancing, penyediaan sarana kesehatan, alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan. (IPC)