Penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional guna meningkatkan produktivitas dan menjamin hak pekerja. Sesuai visi IPC yaitu menjadi ekosistem maritime kelas dunia, IPC memastikan SMK3 diimplementasikan secara konsisten di seluruh tubuh IPC termasuk di seluruh entitas anak perusahaannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan Sistem Manajemen K3 di dalam Perusahaan dapat berfungsi untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Sebagai salah satu entitas IPC dan sebagai Learning Center dengan fasilitas dan peralatan pembelajaran terbaik di Asia Pasifik, PT PMLI berkomitmen untuk mewujudkan penerapan budaya K3 dengan telah melaksanakan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada tanggal 24 September 2020 yang dikukuhkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai upaya dalam peningkatan service dan layanan produk dari PT PMLI. Pada tanggal 05 April 2021, PT PMLI dinilai secara Independen dan memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan dibantu oleh PT Biro Sertifikasi Indonesia serta dukungan dari Manajemen PT PMLI.
PT PMLI dinilai telah layak dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada kategori tingkat awal (64 Kriteria) dengan hasil pencapaian sebesar 76,56%. Semoga dengan diperolehnya Penghargaan Bendera Emas untuk K3, PT PMLI dapat memberikan tingkat layanan dan kepercayaan yang lebih tinggi kepada para stakeholders, customer dan mitra.
IPC bersyukur atas perolehan sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi IPC dalam menerapkan pengendalian risiko di lingkungan kerja sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini merupakan bukti komitmen seluruh Jajaran Direksi di tengah pandemi COVID-19 yang masih jauh dari kata usai dimana manajemen tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan perbaikan dan pengembangan dalam system manajemen keselamatan. Pencapaian ini sekaligus menjadi indikasi bahwa IPC memastikan setiap pelayanan pelanggan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja, menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di dalam lingkungan kerja perusahaan. Sebuah komitmen besar dalam rangka upaya menuju zero accident.
Leave a Reply