Dalam rangka meningkatkan pelayanan kegiatan Jasa Kapal, terhitung tanggal 12 April 2021 PT Pelabuhan Indonesia II ( Persero) Cabang Tanjung Priok memperkenalkan fitur baru dalam aplikasi VMS yakni fitur validasi piutang.
Adapun manfaat dari fitur baru validasi piutang adalah, pertama Pengguna jasa dapat mengetahui secara mandiri kepemilikan outsanding/kurang bayar kegiatan jasa kapal pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok. Lalu Pengguna jasa dapat langsung melakukan penyelesaian kekurangan pembayaran (apabila diketahui memiliki kurang bayar) melalui aplikasi VMS dengan memastikan ketersediaan saldo pada rekening autocollection.
Terakhir, Pengguna jasa dapat langsung mengakses nota lunas melalui aplikasi e-service setelah melakukan penyelesaian pembayaran pada aplikasi VMS.
Dengan fitur validasi pada aplikasi VMS, Pengguna Jasa yang diketahui memiliki kekurangan pembayaran pada kegiatan jasa kapal tidak dapat mengajukan permintaan pelayanan hingga kekurangan pembayaran diselesaikan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service IPC Tanjung Priok melalui Whatsapp 081212128972 (office hour) dan email cs.tanjungpriok@indonesiaport.co.id
View this post on Instagram
Leave a Reply