Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi sektor usaha yang merasakan dampak paling besar dari kehadiran pandemi virus corona (COVID-19). Jika pada krisis tahun 1998 UMKM justru menjadi pahlawan dalam menggerakkan kembali perekonomian nasional, berbeda dengan saat ini, UMKM malah menjadi sektor yang paling terpukul.
Dalam memasuki masa new normal, Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menyiapkan strategi guna mendorong UMKM dan koperasi bangkit pasca wabah COVID-19 nanti. Ada lima kebijakan yang akan dilakukan dalam tiga fase. Pertama, fase survival. Di fase ini Kementerian Koperasi dan UKM akan membantu UMKM dan koperasi yang terdampak pandemi COVID-19 agar dapat bertahan.
Tahap kedua, fase recovery, yang nantinya akan diidentifikasi sektor mana saja dan daerah mana saja yang sudah dapat dilakukan reaktivasi. Tentunya juga menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta kesiapan pelaku UMKM untuk menerapkan protokol kesehatan.
Fase ketiga, meningkatkan kemampuan UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui digitalisasi UMKM.
Tak mau ketinggalan, IPC pun ikut berpartisipasi untuk membantu para UMKM untuk bertahan hidup di tengah hantaman pandemi COVID-19. IPC menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada Mitra Binaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan terdampak COVID-19.
“Dengan memberikan penundaan pembayaran angsuran kepada Mitra Binaan khususnya UMKM yang terdampak COVID-19, kami berharap mereka dapat melalui masa sulit dan segera pulih dalam menjalankan usahanya pada masa new normal,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC, Arif Suhartono.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, IPC juga menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada Mitra Binaan IPC yang mengajukan permohonan akibat terdampak Pandemi COVID-19, berupa penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan sampai dengan 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan 31 Maret 2021.
IPC Menyadari bahwa keberlanjutan usaha UMKM sangat penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64,2 juta unit. UMKM memiliki kontribusi sebesar kurang lebih 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja.
“Kami berharap UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memerhatikan protokol ‘New Normal’. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan dengan baik,” tutup Arif.
Peran besar UMKM juga digaris bawahi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam situsnya. Peran UMKM yang pertama adalah memperluas kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Manfaat selanjutnya adalah dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB) dan penyediaan jaring pengaman, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah demi menjalankan kegiatan ekonomi produktif. (IPC)
Leave a Reply